Wednesday, December 21, 2011

Posted by Unknown | File under : ,
Pimpinan (PKBN) Yenny Wahid berusaha menemui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/12/2011). Usaha itu untuk mengklarifikasi alasan kenapa PKBN tidak lolos verifikasi parpol. Sayang, usaha Yenny gagal.

Yenny Wahid Gagal Bertemu Menkum HAM
Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) gagal lolos verifikasi badan hukum partai politik yang dilakukan Kemenkum HAM. Kemenkum HAM hanya meloloskan Partai Nasdem dari 14 partai yang diverifikasi.

Yenny Wahid Gagal Bertemu Menkum HAM
Yenny menenangkan pendukung usai gagal menemui Menkum HAm Amir Syamsudin. Para pendukung Yenny menilai, tidak lolosnya PKBN karena disengaja supaya keturunan Gus Dur tidak lagi naik ke panggung politik.

Yenny Wahid Gagal Bertemu Menkum HAM
PKBN menilai Amir tidak objektif saat memverifikasi PKBN sehingga tidak lolos. Sementara Amir ditempat terpisah menyatakan protes Yenny merupakan hak."Tentunya untuk melakukan protes itu hak sepenuhnya dari dia (Yenny). Itu kita harus hormati sepanjang itu dilakukan," kata Amir di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2011).

Yenny Wahid Gagal Bertemu Menkum HAM
Yenny ditengah pendukungnya. Akibat gagal verifikasi, praktis, PKBN gagal mengikuti kompetisi Pemilu 2014. Mengenai tudingan Yenny bahwa ada konspirasi antara Kemenkum HAM dan PKB untuk tidak meloloskan PKBN, Amir menjawab santai. "Itu kan menurut beliau. Itu kita sudah melakukan terbaik yang kita lakukan," kata Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.

Yenny Wahid Gagal Bertemu Menkum HAM
Mereka menyatakan akan melakukan langkah hukum serta penyikapan lebih lanjut setelah gagal verifikasi.Amir menyatakan, pihaknya sudah berdasarkan undang-undang dalam memutuskan hasil verifikasi parpol. "Kan ada aturannya menurut UU. UU sudah mengatur bagaimana tata cara melengkapi kelengkapan di provinsi, 75 di kabupaten 50 persen kecamatan. Itu saja patokannya," ujarnya.




sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/12/20/200753/1795947/157/2/

0 comments:

Post a Comment