Pedangdut Annisa Bahar dan rekan-rekannya mengaku tertipu dengan bisnis e-tradding senilai Rp 1,5 Milliar. Untuk itu, ia menunjuk kuasa hukumnya Arifin Harahap, SH. untuk melaporkan dan melanjutkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/12/19/192018/1795007/431/3/
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/12/19/192018/1795007/431/3/
0 comments:
Post a Comment